Sebagai momentum ibadah yang paling dinantikan oleh jutaan umat Muslim di seluruh dunia, Haji 1446 H/2025 M bukan hanya sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga memerlukan persiapan matang dan kewaspadaan tinggi. Artikel ini bertujuan memberikan wawasan komprehensif terkait kebijakan terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, imbauan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), serta langkah-langkah preventif yang perlu dilakukan oleh calon jamaah dan petugas agar ibadah Haji berjalan lancar, aman, dan bebas dari praktik ilegal atau penipuan.

 

Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan penangguhan sementara beberapa kategori visa, termasuk Umrah, kunjungan bisnis, dan kunjungan keluarga, berdasar arahan resmi demi menjaga kelancaran pelaksanaan Haji dan mencegah praktik Haji ilegal yang marak terjadi. Keputusan ini berlaku sejak 13 April 2025 dan diperkirakan akan berakhir pada pertengahan Juni 2025, seiring dengan selesainya musim Haji tahun ini National HeraldThe Indian Express.

 

Lebih spesifik, batas akhir penerbitan visa Umrah ditetapkan pada 13 April 2025. Bagi pemegang visa yang sudah terbit sebelum tanggal tersebut, mereka masih diizinkan memasuki wilayah Arab Saudi, tetapi wajib meninggalkan Kerajaan paling lambat pada 29 April 2025 guna menghindari denda besar yang telah ditetapkan, yakni hingga SAR 100.000 bagi pelanggar ketentuan. Kebijakan baru juga menegaskan bahwa penerbitan visa Umrah, kunjungan bisnis, dan kunjungan keluarga tidak akan dibuka hingga menunggu pengumuman resmi pasca-Dzulhijjah 1446 H (diperkirakan sekitar 16–17 Juli 2025) Newland ChaseNational Herald.

 

 

Kebijakan tersebut memengaruhi 14 negara dengan jumlah pemohon visa yang signifikan, yaitu: Aljazair (Al Jazeir), Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman National HeraldNewland Chase. Para calon jamaah yang berasal dari negara tersebut harus mencermati kebijakan ini dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah maupun KJRI setempat, untuk memastikan status visa mereka sebelum merencanakan keberangkatan.

 

Bagi calon jamaah yang sudah memiliki visa Umrah atau kunjungan sebelum 13 April 2025, penting untuk selalu memantau perkembangan melalui kanal resmi seperti situs Nusuk (platform resmi Kementerian Haji Saudi) serta situs resmi Kemenag. Jika terdapat keraguan atau instruksi baru, sebaiknya langsung berkomunikasi dengan pejabat KBRI/KJRI setempat atau kantor Kemenag di daerah masing-masing untuk memastikan keabsahan informasi. Langkah ini sekaligus menghindarkan calon jamaah dari risiko penolakan ketika tiba di pintu masuk Kerajaan.

 

Selain pengumuman pembatasan visa, Kemenag RI secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran Haji melalui jalur tidak resmi, misalnya menggunakan visa ziarah atau visa lain yang tidak sesuai dengan peruntukan Haji. Pernyataan resmi dari Kemenag menegaskan bahwa ibadah Haji hanya sah jika menggunakan visa Haji resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Saudi dan dibantu oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) resmi Indonesia Seru.co.id. Calon jamaah yang tertipu jalur seperti ini berpotensi dianggap melakukan Haji ilegal, yang bisa berakibat deportasi dan denda, bahkan status mereka bisa dicatat negatif dalam sistem imigrasi Kerajaan.

 

Di sisi lain, maraknya hoaks lowongan kerja untuk menjadi petugas Haji (PPIH) juga menjadi perhatian serius. Tercatat berbagai akun media sosial memanfaatkan momentum Haji 2025 untuk menyebarkan informasi palsu yang mengatasnamakan Kemenag, BUMN, atau maskapai penerbangan, dengan janji keberangkatan petugas ditanggung negara maupun fasilitas mewah. Padahal, proses seleksi petugas Haji 1446 H/2025 M telah selesai dilaksanakan antara November hingga Desember 2024 dan saat ini tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi tahap pusat. Peringatan resmi oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Ahmad Fauzin, menyatakan bahwa setiap informasi terkait rekrutmen petugas Haji harus dipastikan kebenarannya melalui situs dan kanal media sosial resmi Kemenag Antara News.

 

Terkait etika dan peraturan bagi petugas Haji, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengeluarkan SK Nomor 99 Tahun 2025, salah satu isinya melarang petugas Haji menayangkan konten komersial di media sosial tanpa izin redaksi resmi. Meskipun detail aturan mutasi jamaah haji yang diatur lebih fokus pada pergantian kloter, SK ini juga menegaskan pentingnya menjaga nama baik bangsa selama bertugas. Petugas dilarang flexing atau memamerkan aktivitas yang tidak terkait tugas, seperti jalan-jalan ke kota lain tanpa izin atau melepas seragam untuk berwisata Kabar Baitullah.

 

Dengan demikian, setiap petugas Haji memiliki tanggung jawab tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara representatif. Setiap unggahan di platform media sosial, baik berupa foto maupun narasi, bisa merefleksikan citra Indonesia di mata jamaah dan masyarakat internasional. Sikap profesionalisme yang diharapkan mencakup penggunaan media sosial secara proporsional untuk kepentingan informasi kepada jamaah, tanpa menyinggung nuansa komersial atau konten yang dapat menimbulkan persepsi negatif tentang penyelenggaraan Haji Indonesia.

 

Pada tingkat jamaah, penting pula untuk memerhatikan kesehatan fisik dan pola konsumsi, terutama mengingat kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi pada musim Haji 2025. Kemenag kembali mengimbau calon jamaah untuk memenuhi asupan makanan bergizi sesuai jadwal yang ditentukan oleh PPIH, karena terdapat total 127 kali layanan konsumsi yang disesuaikan dengan kebiasaan pangan Indonesia di lokasi ibadah (84 kali di Mekkah, 27 kali di Madinah, dan 15 kali selama puncak Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina) Kemenag SultengBACA PESAN. Nasihat ini bertujuan agar jamaah tidak kekurangan energi di tengah suhu siang yang bisa mencapai 39–43 °C.

 

Selain mengatur pola konsumsi, jamaah juga diimbau untuk menghindari aktivitas fisik berlebihan saat tidak dalam rangkaian ibadah wajib, menggunakan pelindung kepala, membawa air minum, serta memanfaatkan payung atau semprotan air untuk menjaga suhu tubuh tetap stabil. Komitmen PPIH untuk terus memantau kondisi kesehatan jamaah melalui tim medis kloter dan petugas lapangan menegaskan perlunya kesadaran penuh dari setiap individu agar tidak terjadi dehidrasi atau gangguan kesehatan lainnya Kemenag Sulteng.

 

Keberhasilan Haji 2025 tidak hanya terletak pada aspek administrasi dan regulasi, tetapi juga pada peran aktif masyarakat dalam menyebarkan informasi yang benar. Menghindari penyebaran hoaks, turut mengklarifikasi informasi yang belum jelas di kanal resmi, serta mendukung ketentuan pemerintah baik terkait pembatasan visa maupun kebijakan petugas Haji merupakan bentuk kontribusi nyata. Dengan berbagi referensi portal resmi Kemenag (https://haji.kemenag.go.id/) dan KJRI/KBRI, diharapkan rantai misinformasi dapat terputus.

 

Mari kita jadikan artikel ini sebagai bahan referensi yang mudah dibagikan kepada keluarga, kerabat, dan komunitas masjid. Alur informasi yang transparan akan membantu calon jamaah dan petugas Haji memahami setiap dinamika regulasi terbaru, termasuk jadwal penerbitan visa, kriteria petugas, hingga pedoman kesehatan. Dengan begitu, Haji 2025 dapat terlaksana dengan penuh hikmah, tertib, dan sukses tanpa gangguan—baik di lapangan maupun di ruang digital.

 

Daftar Referensi

  • Newland Chase. “SAUDI ARABIA – Temporary suspension of short-term visas for 14 countries.” 9 April 2025. Newland Chase
  • National Herald India. “Saudi Arabia temporarily halts visas for 14 nations including India, until end of Hajj 2025.” 7 April 2025. National Herald
  • Kemenag, SIARAN PERS. “Penerbitan Umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga dihentikan hingga pertengahan Juni 2025.” The Indian Express
  • “Kemenag ingatkan hati-hati terhadap penipuan loker petugas Haji 2025.” ANTARA, 19 Januari 2025. Antara News
  • “Antisipasi Haji Ilegal, Kemenag Ingatkan Warga Tak Gunakan Visa Non Haji.” SERU.co.id, Mei 2025. Seru.co.id
  • “Aturan Terbaru Mutasi Haji Reguler 2025 sesuai SK Dirjen PHU Kemenag Nomor 99 Tahun 2025.” KabarBaitullah.com, 23 Februari 2025. Kabar Baitullah
  • “Kemenag Imbau Jemaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi demi Kesehatan dan Kelancaran Ibadah.” Sulteng Kemenag, 17 Mei 2025. Kemenag SultengBACA PESAN
  • “Lebih dari 135 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, PPIH Imbau Jaga Kondisi Fisik dalam Cuaca Panas.” Sulteng Kemenag, Juni 2025. Kemenag Sulteng