Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait tata cara berpakaian bagi jemaah wanita yang melaksanakan ibadah haji tahun ini. Aturan tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan mulai diberlakukan secara resmi pada musim haji 1446 Hijriah.

 

Dalam pernyataan resminya, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa wanita tetap tidak diwajibkan mengenakan pakaian khusus atau warna tertentu. Namun, pakaian yang digunakan harus memenuhi beberapa syarat penting,

 

Pemerintah juga menekankan bahwa jemaah wanita tidak diperkenankan mengenakan cadar (niqab) atau penutup wajah penuh (burqa) saat melaksanakan manasik haji, termasuk saat ihram. Hal ini sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang telah berlaku lama, namun kembali ditekankan dalam aturan baru tersebut.

 

Selain itu, pakaian yang memiliki simbol-simbol tertentu, gambar, atau tulisan yang dapat mengundang perhatian juga tidak diperbolehkan. Pemerintah Arab Saudi mendorong jemaah wanita untuk berpakaian sederhana agar dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah.

 

Kepala Subdirektorat Bimbingan Ibadah Haji Kementerian Agama RI, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh jemaah wanita Indonesia melalui pembimbing ibadah dan kelompok bimbingan haji (KBIH).

 

“Jemaah haji wanita Indonesia kami imbau untuk tetap mengutamakan kenyamanan, kepatuhan terhadap syariat, dan tentunya menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

 

Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan suasana ibadah yang lebih tertib dan sesuai dengan nilai-nilai kesucian pelaksanaan haji. Pemerintah Arab Saudi juga menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan aturan ini di lapangan, dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada jemaah. Yuk intip apa saja aturanya.

 

1. Tidak membentuk tubuh

Sebagai jamaah haji dan umroh, pakaian yang dikenakan harus lebar dan longgar, tentunya menutupi bentuk tubuh. Hal ini sesuai dengan adab berpakaian wanita menurut agama Islam, bahwa seorang muslimah tidak diperkenankan untuk menggunakan busana yang ketat dalam berpakaian.

 

2. Menutupi seluruh tubuh

Berdasarkan adab berpakaian dalam islam, seorang wanita muslimah hendaknya mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh saat melakukan ibadah haji dan umroh. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam QS Al-Ahzab ayat 59 yang memerintahkan wanita untuk menutupkan jilbab ke seluruh bagian tubuh.

 

“”Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

 

3. Tidak terlalu mencolok dan menerawang

Pakaian yang tidak terlalu mencolok menghindari perhatian yang tidak diinginkan atau gangguan kepada lingkungan sekitar, terutama dalam konteks ibadah umroh dan haji. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesopanan dan menjauhi sikap yang mencari perhatian

Dalam memilih pakaian untuk ibadah haji dan umroh, kesederhanaan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap aturan Islam menjadi hal-hal yang paling penting untuk diperhatikan. Pemilihan pakaian yang sesuai bisa membuat jamaah lebih fokus dan khusyuk dalam menjalani ibadah.