Mengetahui kuota haji setiap tahun menjadi informasi krusial bagi jutaan calon jemaah yang menanti giliran untuk dapat menunaikan ibadah haji. Tahun 2025, yang bertepatan dengan 1446 H/2025 M, Indonesia kembali mendapatkan kuota haji total sebanyak 221.000 jemaah. Besarnya kuota ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Informasi lengkap mengenai alokasi kuota, mekanisme penetapan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan calon jemaah akan dibahas dalam tulisan ini, dengan setiap angka dan fakta dilengkapi oleh sumber publik yang dapat diverifikasi.

 

Pembagian kuota haji di Indonesia pada dasarnya mengikuti ketentuan yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Kebijakan OKI menetapkan kuota bagi setiap negara anggota berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim dan histori keberangkatan haji sebelumnya. Menag RI menegaskan bahwa kuota haji 2025 tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan OKI, sama seperti tahun sebelumnya (CNN Indonesia, 2025). Hal ini memastikan bahwa setiap penambahan atau pengurangan kuota merupakan hasil negosiasi antarnegara, bukan inisiatif sepihak.

 

Secara keseluruhan, kuota haji Indonesia untuk 2025 ditetapkan sebanyak 221.000 orang (Detik.com, 2025). Angka ini sudah mencakup beberapa kategori jemaah dan petugas, dengan rincian sebagai berikut: 201.063 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) (Detik.com, 2025). Dengan begitu, seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan haji—mulai dari jemaah hingga petugas dan pembimbing—telah terakomodasi dalam kuota resmi tersebut.

 

Rincian Kuota Jemaah Haji Reguler
Sebagian besar kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, yaitu sebanyak 201.063 orang (Detik.com, 2025). Pada dasarnya jemaah reguler dibagi lagi menjadi dua kelompok berdasarkan prioritas usia lanjut dan jemaah reguler biasa. Kemenag mencatat bahwa dari total kuota reguler tersebut, 190.897 jemaah murni regular sesuai urutan porsi, dan 10.166 jemaah prioritas lanjut usia yang memperoleh porsi khusus agar dapat berangkat lebih awal (Kemenag RI PHU, 2025).

 

 

Selain itu, di dalam kuota reguler juga telah dialokasikan 1.572 petugas haji daerah (PHD) yang bertugas membantu proses keberangkatan dan pemulangan jemaah di setiap embarkasi. Fungsi PHD mencakup penyediaan layanan administrasi, pengawasan protokol kesehatan, hingga pengaturan logistik di asrama haji. Karena PHD termasuk ke dalam alokasi kuota reguler, maka jumlah petugas ini tidak menambah kuota tersendiri di luar total 221.000 (Kemenag RI PHU, 2025).

 

Tidak ketinggalan, 685 pembimbing KBIHU juga masuk dalam perhitungan kuota reguler. Pembimbing ini berasal dari lembaga-lembaga resmi pembimbing haji dan umrah (KBIHU) yang telah mendapat izin operasional Kemenag. Peran mereka sangat penting dalam memastikan kualitas bimbingan manasik dan tata cara ibadah haji yang benar bagi para jemaah (Kemenag RI PHU, 2025).

 

Kuota Jemaah Haji Khusus
Di samping jemaah reguler, Indonesia juga memiliki alokasi 17.680 jemaah haji khusus (Detik.com, 2025). Jemaah haji khusus biasanya melalui berbagai penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) atau biro travel resmi yang telah terverifikasi. Mereka membayar biaya layanan yang sedikit lebih tinggi dibanding reguler, sebagai imbalan atas fasilitas yang lebih lengkap seperti pelayanan akomodasi, transportasi, dan pendampingan khusus. Kuota khusus ini diharapkan dapat mengakomodasi kalangan masyarakat yang ingin meningkatkan kenyamanan ibadahnya, misalnya lansia atau keluarga yang memerlukan fasilitas khusus.

 

Mekanisme pendistribusian kuota haji khusus diatur berdasarkan daya tampung dan verifikasi PPIH oleh Kemenag. Meskipun kuota khusus lebih sedikit dibanding reguler, kelompok ini memiliki alur pendaftaran dan pelunasan yang relatif lebih cepat karena dikelola oleh biro yang sudah terbiasa menangani jemaah prioritas. Namun, perlu diingat bahwa jemaah khusus tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan manasik yang sama seperti jemaah reguler.

 

Peran Kemenag dan Mekanisme Pelunasan Siskohat
Untuk memastikan kuota terisi optimal, Kemenag telah membuka sistem pelunasan biaya haji reguler melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Hingga 6 Maret 2025, tercatat 144.219 jemaah reguler telah melakukan pelunasan sehingga menyentuh 70,93% kuota reguler yang seharusnya dilunasi pada periode tersebut (Kemenag RI PHU, 2025). Pelunasan awal ini juga mencakup sebagian PHD, di mana lima petugas daerah telah menyelesaikan pelunasan biaya haji PHD hingga batas waktu 20 Maret 2025 (Kemenag RI PHU, 2025).

 

Siskohat bukan hanya memudahkan pengecekan status pelunasan, tetapi juga mengatur daftar tunggu (waiting list) secara transparan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kesalahan data dan memastikan jemaah yang sudah terdaftar sesuai dengan nomor porsi dapat mendapatkan prioritas keberangkatan tepat waktu. Penggunaan Siskohat menjadi kunci dalam pengelolaan kuota agar tidak terjadi overbooking, mempercepat proses dokumen visa, dan mengantisipasi pembatalan dengan menggantikan porsi jemaah yang batal.

 

Pengawasan Terhadap Antrean Panjang dan Strategi Antisipasi
Fenomena panjangnya antrean haji di Indonesia sudah menjadi rahasia umum—jumlah calon jemaah yang menunggu antrean bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun (CENTREA, 2025). Kondisi ini disebabkan oleh jumlah porsi yang relatif terbatas dibanding peminat yang sangat tinggi. Dalam praktiknya, untuk mengantisipasi pembatalan di menit terakhir akibat alasan kesehatan atau administratif, Kemenag melalui Ditjen PHU sengaja memproses lebih banyak visa haji reguler daripada kuota resmi. Hingga 28 Mei 2025, tercatat 203.279 visa haji reguler telah resmi diterbitkan, lebih dari kuota reguler yang sebenarnya sebesar 201.063 orang. Strategi ini diterapkan agar jika terjadi pembatalan mendadak, visa pengganti dapat segera diterbitkan tanpa mengurangi peluang calon jemaah Indonesia untuk berangkat (CENTREA, 2025).

 

Meski demikian, upaya ini tetap memiliki risiko, terutama apabila pembatalan terjadi terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan. Jika visa pengganti tidak bisa diproses tepat waktu, potensi kursi kosong tetap akan muncul. Oleh karena itu, Kemenag terus berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi untuk mengurangi potensi pembatalan melalui pemeriksaan kesehatan pra-keberangkatan dan sosialisasi prosedur.

 

Keputusan Menteri Agama dan Pembagian Kuota Tiap Provinsi
Penerbitan resmi kuota haji reguler untuk wilayah tiap provinsi dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1196 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M. Dokumen ini memuat rincian kuota jemaah reguler per provinsi, termasuk alokasi porsi untuk prioritas lanjut usia, pembimbing KBIHU, dan petugas PHD. Dengan adanya keputusan ini, setiap provinsi mendapatkan porsi yang proporsional sesuai jumlah penduduk Muslim dan histori antrean haji di wilayah tersebut. Misalnya, Provinsi Jawa Barat yang memiliki jumlah pendaftar terbanyak mendapatkan kuota lebih besar dibanding provinsi dengan pendaftar relatif sedikit (Detik.com, 2025). Keputusan ini menjadi dasar teknis bagi Kantor Wilayah Kemenag di tingkat provinsi untuk membuka pendaftaran haji reguler, menetapkan biaya, serta merumuskan jadwal pemberangkatan berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang ditetapkan.

 

Tips Persiapan bagi Calon Jemaah Haji
Bagi calon jemaah haji reguler, berikut beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan sejak awal:
Pengecekan Nomor Porsi: Pastikan nomor porsi sudah tercatat di Siskohat agar bisa memantau status pelunasan.
Pelunasan Sesuai Jadwal: Perhatikan jadwal pelunasan yang biasanya dibuka sebulan sebelum keberangkatan. Pelunasan tepat waktu menjamin porsi tidak dicabut dan diberikan kepada antrean berikutnya.
Persyaratan Kesehatan: Persiapkan pemeriksaan kesehatan yang mencakup vaksin meningitis, pemeriksaan jantung, dan pemeriksaan laboratorium umum. Hasil pemeriksaan akan diverifikasi oleh petugas Puskesmas atau rumah sakit rujukan Kemenag.
Manasik Haji: Ikuti bimbingan manasik yang diadakan oleh KBIHU setempat. Pembimbing akan membantu memahami rangkaian ibadah haji agar pelaksanaan di Tanah Suci berjalan lancar.
Dokumen Perjalanan: Pastikan paspor masih berlaku minimal 8 bulan dari jadwal keberangkatan, dan lengkapi dokumen administrasi lain seperti KTP, KK, dan akta nikah (jika membawa istri/suami).
Dana Cadangan: Selalu siapkan dana cadangan untuk keperluan tak terduga selama di Tanah Suci, karena biaya hidup dan transportasi di sana cenderung tinggi.

Sedangkan bagi jemaah haji khusus, selain mengikuti tips di atas, pastikan bahwa PPIH yang dipilih telah terverifikasi oleh Kemenag. Cek reputasi biro, daftar harga paket, serta fasilitas yang ditawarkan agar sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. Biasanya PPIH akan membantu pengurusan visa, transportasi, hingga penginapan di Madinah dan Makkah.

 

Kesimpulan
Kuota haji Indonesia tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah merupakan kombinasi antara jemaah reguler, haji khusus, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU (Detik.com, 2025). Angka ini telah ditetapkan berdasarkan mekanisme OKI yang menjadi dasar alokasi bagi setiap negara berpenduduk Muslim (CNN Indonesia, 2025). Detail pembagian kuota reguler menunjukkan adanya prioritas untuk jemaah usia lanjut dan alokasi khusus bagi petugas haji serta pembimbing buat menunjang kelancaran ibadah di Tanah Suci (Kemenag RI PHU, 2025).

 

Panjangnya antrean haji di Indonesia menuntut pemerintah untuk menerapkan strategi antisipatif, salah satunya dengan memproses visa melebihi kuota resmi sehingga kuota dapat terisi penuh meski terjadi pembatalan mendadak (CENTREA, 2025). Sementara itu, penetapan kuota per provinsi dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1196 Tahun 2024, yang menjadi pedoman resmi pembagian kuota dan pelaksanaan Rencana Perjalanan Haji (Detik.com, 2025).

 

Bagi calon jemaah, memahami besaran kuota dan mekanisme pelunasan serta manasik adalah langkah awal yang sangat penting. Selain itu, kesiapan dokumen administrasi, persyaratan kesehatan, dan kesiapan finansial juga perlu diperhatikan agar ibadah haji berjalan lancar dan sesuai tuntunan. Semoga informasi ini memberikan gambaran lengkap tentang kuota haji Indonesia 2025 dan membantu perencanaan ibadah haji bagi para calon jemaah.

 

Daftar Referensi

  • Detik.com. “Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Reguler 2025 Setiap Provinsi, Cek di Sini!” 20 Januari 2025. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7740414/daftar-lengkap-kuota-jemaah-haji-reguler-2025-setiap-provinsi-cek-di-sini detik.com
  • CNN Indonesia. “Rincian Kuota Haji 2025: Jemaah Reguler 203.320, Khusus 17.680.” 2 Januari 2025. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250102150246-20-1183154/rincian-kuota-haji-2025-jemaah-reguler-203320-khusus-17680 cnnindonesia.com
  • Kementerian Agama RI PHU. “Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025.” 6 Maret 2025. https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/kuota-haji-reguler-terisi-70-pelunasan-sampai-14-maret-2025 haji.kemenag.go.id
  • CENTREA. “Kuota Haji Indonesia 2025 Capai 221 Ribu, Lebih dari 204 Ribu Visa Haji Reguler Sudah Diproses oleh Kemenag.” 30 Mei 2025. https://www.centrea.id/faithful/661316448/kuota-haji-indonesia-2025-capai-221-ribu-lebih-dari-204-ribu-visa-haji-reguler-sudah-diproses-oleh-kemenag centrea.id