Keputusan Kerajaan Arab Saudi untuk menerapkan visa Umrah single entry (satu kali masuk) mulai 1 Februari 2025 menjadi titik balik penting bagi jamaah asal Indonesia dan 13 negara lain. Kebijakan baru ini menghapus penerbitan visa multiple-entry (masuk berkali-kali) yang sebelumnya memudahkan jamaah untuk kembali ke tanah suci setelah melakukan perjalanan ke beberapa negara atau kegiatan lainnya. Kebijakan ini resmi diberlakukan bertujuan untuk mencegah praktik Haji ilegal dan mengurangi kepadatan di Masjidil Haram di Makkah (The Times of India, 2025; The Express Tribune, 2025). Bagi calon jamaah Indonesia, pemahaman mendetail terkait aturan baru ini sangat penting agar proses persiapan Umrah berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kebijakan Single Entry: Latar Belakang dan Tujuan
Pada awal Februari 2025, pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian penerbitan visa multiple-entry bagi warga 14 negara, termasuk Indonesia, India, Pakistan, Mesir, dan beberapa negara lainnya (The Times of India, 2025). Semua visa Umrah yang diterbitkan sejak tanggal tersebut hanya akan berlaku untuk satu kali masuk dengan masa berlaku visa 30 hari sejak tanggal penerbitan, serta masa tinggal maksimum 30 hari di wilayah Arab Saudi (The Times of India, 2025). Langkah ini diambil untuk menutup celah bagi individu yang memanfaatkan visa kunjungan jangka panjang demi melakukan Haji tanpa memenuhi ketentuan kuota resmi, serta upaya untuk mengurangi kepadatan di sekitar Kabah dan Masjid Nabawi (The Express Tribune, 2025).
Kebijakan semacam ini bukan sekadar langkah administratif; latar belakang utamanya adalah pengalaman krisis overcrowding pada musim Haji 2024, di mana dilaporkan lebih dari 1.200 jamaah meninggal dunia akibat suhu ekstrem dan kepadatan yang sangat tinggi di kawasan Masjidil Haram (The Times of India, 2025). Tindakan keras terhadap visa multiple-entry diharapkan dapat memastikan bahwa hanya jamaah yang terdaftar secara resmi dan memiliki kuota Haji yang diizinkan memasuki wilayah suci. Dengan membatasi jenis visa menjadi single entry, pemerintah Saudi juga bertujuan untuk mempermudah otoritas dalam memantau arus masuk dan keluar jamaah Umrah (The Express Tribune, 2025).
Siapa Saja yang Terkena Dampak?
Negara-negara yang terdampak kebijakan ini selain Indonesia antara lain Aljazair, Bangladesh, Mesir, Etiopia, India, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman (The Times of India, 2025). Meskipun kebijakan ini berlaku untuk berbagai kategori visa seperti pariwisata, bisnis, hingga kunjungan keluarga, fokus utamanya adalah visa Umrah yang umum digunakan jamaah dari negara-negara tersebut. Dengan dicabutnya visa multiple-entry, para calon jamaah Umrah dari Indonesia harus menyesuaikan rencana perjalanan agar sesuai dengan durasi visa 30 hari yang diberikan (The Times of India, 2025). Bagi agen perjalanan dan biro umrah, kebijakan ini memerlukan penyesuaian paket perjalanan agar tanggal keberangkatan dan kepulangan jamaah betul-betul sesuai dengan masa berlaku visa.
Dampak kebijakan bagi masyarakat Indonesia dapat dilihat dari sisi operasional biro perjalanan Umrah, yang sebelumnya bisa menawarkan paket Umrah plus kunjungan ke negara ketiga atau umrah balikan sekali lagi dengan visa multiple-entry. Mulai Februari 2025, masyarakat harus merencanakan seluruh rangkaian perjalanan umrah hingga kepulangan dalam satu putaran, tanpa opsi kembali ke tanah air untuk kemudian berangkat kembali dengan visa yang sama. Konsekuensinya, biaya dan jadwal perlu disusun ulang sedemikian rupa agar jamaah dapat memaksimalkan masa berlaku visa tanpa melebihi batas 30 hari (The Times of India, 2025).
Persiapan Teknis sebelum Pengajuan Visa
Dalam rangka mengikuti kebijakan baru ini, jamaah Indonesia perlu memerhatikan beberapa hal penting sebelum mengajukan visa Umrah. Pertama, pastikan paspor memiliki sisa masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan. Ini merupakan persyaratan umum yang juga ditegaskan oleh otoritas Saudi (iVisa, 2024). Kedua, dokumen pendukung seperti tiket pesawat pulang-pergi, bukti akomodasi di Saudi, serta bukti vaksinasi meningitis (MCV4) yang masih berlaku juga wajib disiapkan. Informasi lebih lanjut terkait persyaratan administrasi bisa dilihat di situs resmi Kementerian Luar Negeri RI atau Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
Tahap selanjutnya adalah bekerja sama dengan biro perjalanan Umrah resmi yang memiliki lisensi dari Kementerian Agama RI. Biro perjalanan akan membantu melakukan registrasi melalui platform e-visa Umrah atau bekerjasama langsung dengan penyelenggara di Saudi. Pastikan pula biro perjalanan menginformasikan secara transparan tanggal keberangkatan dan kepulangan sehingga sesuai dengan masa berlaku visa yang hanya 30 hari (The Times of India, 2025).
Mengenal Proses Pengajuan Visa Single Entry
Proses pengajuan visa Umrah single entry secara umum berlangsung melalui dua skema: pertama, jamaah menggunakan paket perjalanan yang sudah mencakup layanan permohonan visa oleh biro resmi; kedua, jamaah memanfaatkan platform e-visa resmi Saudi dengan memasukkan data secara mandiri, lalu mencetak e-visa setelah mendapat persetujuan. Namun, bagi warga Indonesia, umumnya proses dilakukan melalui biro perjalanan resmi yang telah mendapatkan izin mengajukan visa Umrah di Kedutaan Besar Arab Saudi (iVisa, 2024).
Setelah dokumen pengajuan diserahkan, kedutaan atau konsulat Saudi akan melakukan verifikasi dan memproses visa dalam waktu sekitar 7–10 hari kerja (iVisa, 2024). Karena kebijakan single entry hanya memberikan masa berlaku 30 hari, jamaah disarankan untuk tidak terlambat mengajukan visa. Idealnya, jadwal keberangkatan diatur agar visa aktif saat jamaah tiba di Riyadh atau Jeddah, lalu jamaah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan rangkaian ibadah Umrah dan ziarah kota Madinah (jika ingin).
Perubahan Jadwal dan Paket Perjalanan Umrah
Dengan visa yang hanya berlaku 30 hari tanpa opsi multiple-entry, jamaah harus membuat jadwal kegiatan di Arab Saudi seefisien mungkin. Sebagai contoh, jamaah dapat mengikuti ritual Umrah di Makkah dalam rentang 7–10 hari, kemudian ziarah ke Madinah selama 3–4 hari, dan sisanya mengikuti program dakwah ringan atau wisata Religi Nusantara di kota-kota seperti Riyadh atau Jeddah sebelum kembali ke Indonesia (The Express Tribune, 2025). Semua rangkaian harus dipastikan selesai sebelum masa berlaku visa habis—biasanya dihitung sejak tanggal aktivasi visa saat masuk wilayah Saudi.
Biro perjalanan juga perlu menyesuaikan paket Umrah yang sebelumnya mungkin memasukkan kunjungan ke Dubai, Turki, atau Mekkah kedua kali dalam satu visa. Kini, paket yang ditawarkan harus fokus pada satu trip Umrah lengkap tanpa opsi keluar-masuk kembali. Penawaran bisa mencakup fasilitas transportasi lokal, penginapan dekat lokasi Masjidil Haram, layanan pendamping pembimbing ibadah, hingga penyediaan asuransi perjalanan yang valid selama 30 hari. Dengan demikian, jamaah mendapat kepastian bahwa seluruh rangkaian ibadah dan ziarah dapat optimal dilakukan dalam satu periode.
Dampak Ekonomi dan Sosial bagi Jamaah Indonesia
Pembatasan visa single entry tentu berimbas pada aspek biaya perjalanan. Jamaah yang sebelumnya dapat memanfaatkan momen seperti umrah balikan untuk berziarah kembali dengan biaya yang lebih ringan kini terpaksa menyiapkan biaya satu kali jalan yang lebih besar—termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan paket pendampingan selama masa tinggal 30 hari (The Times of India, 2025). Biro perjalanan pun berpotensi menaikkan tarif paket karena durasi yang lebih intensif dan tanpa jeda keluar-masuk. Hal ini memicu diskusi di kalangan calon jamaah mengenai bagaimana menyiasati anggaran agar tetap terjangkau.
Dari sisi sosial, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman ibadah yang lebih tertata dan khusyuk. Dengan jumlah jamaah yang terdesentralisasi secara lebih terbatas dan tidak ada jamaah ilegal yang melakukan Haji tanpa kuota, kenyamanan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diharapkan meningkat. Selain itu, jamaah Indonesia yang telah terdaftar secara resmi bisa melaksanakan ibadah dengan suasana lebih khusyuk, tanpa khawatir kelebihan kuota atau overcrowding (The Express Tribune, 2025).
Tips Praktis bagi Calon Jamaah
Calon jamaah yang hendak melaksanakan Umrah di era single entry disarankan untuk segera melakukan registrasi paket melalui biro resmi yang sudah berizin. Perhatikan jadwal penerbangan agar tiba di Arab Saudi tidak terlalu mepet dengan jadwal aktivasi visa sehingga masa tinggal jadi lebih optimal. Disarankan pula untuk membuat rencana kegiatan ibadah dan ziarah sedetail mungkin dalam rentang waktu 30 hari, termasuk waktu istirahat dan kunjungan ke situs bersejarah di Makkah serta Madinah, yang kini harus diselesaikan tanpa opsi kembali setelah visa habis (The Times of India, 2025).
Penting pula untuk melengkapi dokumen pendukung seperti sertifikat vaksin meningitis, bukti pemesanan akomodasi, dan bukti tiket pulang yang sesuai dengan kebijakan visa single entry. Persiapkan pula asuransi perjalanan yang mencakup seluruh masa tinggal. Biro perjalanan yang terpercaya biasanya akan membantu memonitor masa berlaku visa, tanggal kedaluwarsa, dan mengingatkan jamaah apabila mendekati batas akhir masa tinggal.
Selain itu, manfaatkan teknologi berbasis aplikasi resmi dari Saudi seperti “Tawakkalna” dan “Eatmarna” yang mengatur perizinan masuk area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pastikan semua data dikirimkan secara lengkap agar aktivitas ibadah selama Umrah lancar tanpa hambatan. Jamaah juga perlu memperhatikan aturan tertutupnya area Masjidil Haram pada waktu tertentu saat puncak musim Haji, meski Umrah tidak berlangsung bersamaan dengan Haji, untuk menghindari kesalahan jadwal (The Express Tribune, 2025).
Penyesuaian Biro Perjalanan dan Layanan Pendampingan
Biro perjalanan Umrah di Indonesia harus segera menyesuaikan skema paket dan layanan pendampingan. Paket Umrah kini cenderung lebih fokus pada rangkaian kegiatan satu arah (one-way trip) yang meliputi layanan visa, tiket pesawat PP, akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, serta pendampingan pembimbing ibadah selama masa tinggal (iVisa, 2024). Beban biro perjalanan menjadi lebih besar karena harus menanggung perencanaan yang lebih terperinci agar jamaah dapat memanfaatkan visa secara optimal tanpa melewati masa berlaku.
Layanan customer support juga menjadi krusial untuk membantu jamaah memantau masa berlaku visa, tanggal kepulangan, dan jadwal ziarah. Aplikasi mobile yang mengingatkan jadwal ibadah atau tanggal kedaluwarsa visa bisa menjadi nilai tambah layanan biro. Dengan demikian, jamaah merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah Umrah tanpa khawatir masa berlaku visa habis di tengah perjalanan.
Kesimpulan: Menyambut Era Baru Umrah Single Entry
Mulai 1 Februari 2025, visa Umrah single entry menjadi ketentuan baku bagi jamaah Indonesia dan 13 negara lain. Kebijakan ini diterbitkan untuk menutup celah praktik Haji ilegal dan mengurangi kepadatan di Masjidil Haram, serta memastikan hanya jamaah resmi yang beribadah (The Times of India, 2025; The Express Tribune, 2025). Visa yang hanya berdurasi 30 hari sejak tanggal terbit mengharuskan calon jamaah merencanakan seluruh rangkaian ibadah dan ziarah dengan matang agar tidak melebihi batas waktu.
Bagi jamaah Indonesia, kunci keberhasilan melaksanakan Umrah di era single entry adalah memilih biro perjalanan yang terpercaya, mempersiapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan, serta menyusun jadwal perjalanan secara efisien. Dengan memahami kebijakan baru ini secara mendalam, jamaah dapat mengoptimalkan waktu ibadah tanpa risiko overstay. Beragam tantangan ekonomi akibat biaya yang cenderung meningkat pun dapat diantisipasi dengan perencanaan keuangan yang matang. Pada akhirnya, meski skema single entry mengubah kebiasaan lama, pengalaman ibadah Umrah yang lebih tertib dan khusyuk diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh jamaah Indonesia.
Daftar Referensi
- The Times of India. (2025). Saudi Arabia restricts multiple-entry visas for 14 countries: What travellers need to know. Diakses dari https://timesofindia.indiatimes.com/life-style/travel/news/saudi-arabia-restricts-multiple-entry-visas-for-14-countries-what-travellers-need-to-know/articleshow/118012981.cms
- The Express Tribune. (2025). Saudi Arabia announces new visa policy for 14 countries, including Pakistan. Diakses dari https://tribune.com.pk/story/2527326/saudi-arabia-announces-new-visa-policy-for-14-countries-including-pakistan
- iVisa. (2024). Saudi Arabia Umrah visa guide for Indonesian citizens. Diakses dari https://ivisatravel.com/saudi-arabia/c/saudi-arabia-umrah-visa-for-citizens-of-indonesia
