Umrah adalah ibadah yang menuntut kekuatan fisik dan mobilitas. Tapi bagaimana jika seorang jamaah terserang flu, batuk, atau demam ringan selama menjalankan ibadah? Apakah masih boleh tetap melanjutkan umrah? Apa saja bentuk keringanan (rukhshah) yang diberikan dalam syariat? Artikel ini mengulasnya berdasarkan prinsip rahmah (kasih sayang) dalam Islam.

1. Bolehkah Umrah Saat Flu, Batuk, atau Demam Ringan?

Sakit ringan seperti demam, batuk, dan pilek adalah keluhan umum selama umrah, biasanya disebabkan oleh perubahan cuaca ekstrem, kelelahan, atau paparan AC.

Selama tidak ada indikasi penyakit menular berat atau risiko kesehatan serius, jamaah diperbolehkan melanjutkan ibadah. Islam tidak memberatkan umatnya:

  • Tetap gunakan masker untuk menjaga sesama.
  • Hindari tempat sesak dan kontak fisik langsung.
  • Cukup istirahat dan konsumsi obat dasar (paracetamol, obat flu, vitamin).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

2. Tawaf & Sa’i dengan Kursi Roda: Solusi Syari untuk Jamaah Sakit

Jika kondisi tubuh terlalu lemah untuk berjalan, Islam memberikan kemudahan untuk menggunakan kursi roda dalam menjalankan tawaf dan sa’i.

Keterangan penting:

  • Kursi roda tersedia gratis di area Masjidil Haram.
  • Bisa menyewa kursi roda elektrik atau layanan dorong berbayar.
  • Posisi tawaf dengan kursi roda biasanya dilakukan di lantai atas yang lebih longgar.

Keringanan ini termasuk dalam rukhsah yang sah, dan tidak mengurangi pahala. Justru, menggunakan fasilitas ini dengan niat menjaga kesehatan adalah bentuk kesyukuran.

3. Fikih Uzur: Umrah Tetap Sah Meski Sakit

Dalam fikih, seseorang yang sakit tetap diwajibkan menyelesaikan umrah selama ia masih bisa menjalankan rukunnya, meski dengan bantuan.

Jika sakit datang setelah masuk miqat dan niat ihram, maka ibadah tetap sah dan wajib dilanjutkan sesuai kemampuan:

“Jika aku perintahkan sesuatu kepada kalian, lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Untuk penderita penyakit kronis seperti hipertensi atau diabetes, konsultasikan kondisi ke dokter dan pembimbing ibadah. Selama masih bisa menunaikan rukun umrah, ibadah tetap dinilai sah.

4. Adab dan Etika Jamaah Saat Sakit

Menjaga adab dan kebersihan adalah bagian dari akhlak mulia dalam Islam, apalagi saat sedang sakit. Beberapa etika yang wajib diperhatikan:

  • Tutup mulut saat batuk atau bersin (gunakan siku atau tisu).
  • Gunakan masker dan cuci tangan secara berkala.
  • Hindari menyentuh mushaf atau permukaan suci jika sedang berdahak.

Sikap ini mencerminkan rasa tanggung jawab sebagai tamu Allah dan bentuk kasih sayang terhadap sesama jamaah.

5. Perbedaan Antara Sakit Ringan dan Sakit Menahun

  • Sakit ringan: Seperti flu, nyeri otot, atau kelelahan. Umrah tetap bisa dilanjutkan dengan kursi roda atau istirahat sementara.
  • Sakit menahun: Seperti gangguan jantung, stroke, atau keterbatasan mobilitas. Jika sangat berat, ada dua opsi syar’i:
    • Mengwakilkan umrah kepada orang lain jika benar-benar tidak mampu.
    • Menunda keberangkatan hingga kondisi membaik.

Islam adalah agama yang penuh rahmat. Tidak ada paksaan dalam ibadah di luar kemampuan.

6. Menunda Rangkaian Ibadah Non-Wajib

Jika gejala sakit memburuk, Anda bisa menunda ibadah non-wajib seperti:

  • Thawaf sunnah
  • Ziarah ke luar kota
  • Umrah kedua

Prioritaskan rukun wajib:

  1. Niat dan ihram dari miqat
  2. Tawaf
  3. Sa’i
  4. Tahallul

Jika mampu menyelesaikan keempatnya—meski dengan bantuan kursi roda—umrah tetap sah. Anda juga bisa menunda beberapa jam hingga kondisi membaik selama masih dalam batas visa dan ihram.

Penutup: “Allah Tidak Memberatkan, Justru Memberi Keringanan”

Umrah dalam keadaan sakit bukan berarti gagal beribadah. Allah menilai usaha, bukan hasil sempurna. Islam memberi ruang luas bagi keringanan karena rahmat-Nya. Jika sakit menyerang, tenanglah dan tetap bersyukur—karena bahkan rasa sakit pun bisa menjadi penghapus dosa.

“Tidaklah seorang Muslim tertimpa kelelahan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah akan menghapuskan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari)