Ibadah haji merupakan puncak penghambaan kepada Allah SWT yang penuh makna dan simbolisasi ketundukan. Salah satu amalan penting dalam haji adalah berkurban, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah Nabi Ibrahim AS, tetapi juga mencerminkan sikap ketaatan total kepada Allah. Kurban yang dilaksanakan di Tanah Suci memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam. Oleh karena itu, penting bagi jamaah haji untuk memahami hukum, tata cara, serta hikmah berkurban secara benar dan bermakna.
Apa Itu Kurban dalam Ibadah Haji dan Hukum yang Berlaku
Kurban dalam ibadah haji dikenal dengan istilah “hadyu”, yakni hewan sembelihan yang disyariatkan bagi jamaah haji tertentu, khususnya yang melaksanakan haji Tamattu’ atau Qiran. Hukum berkurban dalam konteks ini adalah wajib, sebagai bentuk konsekuensi atas pelaksanaan dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu musim haji.
Dalil kewajiban ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 196:
“…Barang siapa yang tidak mendapatkan (hewan hadyu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari jika kalian telah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna…”
Adapun bagi jamaah haji Ifrad, kurban tidak diwajibkan, namun tetap dianjurkan (sunnah muakkadah) jika mampu. Oleh karena itu, memahami jenis haji yang dipilih akan menentukan apakah kurban menjadi kewajiban atau sekadar anjuran.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Tanah Suci
Penyembelihan hewan kurban dalam ibadah haji dilakukan di wilayah sekitar Mina atau tempat yang telah ditentukan otoritas Arab Saudi. Jamaah dapat menyembelih sendiri atau melalui jasa resmi yang ditunjuk, seperti Adahi atau sistem kupon dari pemerintah setempat.
Waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berlangsung hingga hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Hewan yang sah untuk dikurbankan meliputi unta, sapi, atau kambing yang sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia minimal yang ditentukan secara syariat.
Bagi jamaah yang menyerahkan kurban melalui lembaga resmi, mereka akan menerima bukti pemotongan, biasanya dalam bentuk pesan teks atau sertifikat. Hal ini membantu pelaksanaan yang lebih tertib dan memastikan distribusi daging kepada yang berhak, terutama masyarakat miskin di sekitar Tanah Suci.
Keutamaan Kurban bagi Jamaah Haji
Melaksanakan kurban saat haji adalah salah satu bentuk ibadah paling agung yang mencerminkan ketaatan dan pengorbanan, sebagaimana ditunjukkan Nabi Ibrahim AS saat diperintahkan menyembelih putranya. Kurban menjadi bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah dan simbol penyerahan total kepada kehendak-Nya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada amalan anak Adam yang lebih dicintai Allah pada hari Nahr selain menyembelih kurban…” (HR. Tirmidzi)
Selain menghapus dosa, kurban juga menjadi pemberat timbangan amal. Bahkan, setiap helai bulu hewan kurban disebutkan akan bernilai pahala tersendiri. Bagi jamaah haji, berkurban juga menjadi pelengkap sempurna dari seluruh rangkaian ibadah mereka.
Manfaat Kurban Bagi Diri Jamaah dan Masyarakat
Manfaat dari kurban saat haji tidak hanya dirasakan secara spiritual, tetapi juga berdampak sosial yang besar. Daging kurban disalurkan kepada kaum dhuafa di sekitar Makkah yang mungkin tidak mampu mengonsumsi daging secara rutin. Ini merupakan bentuk keadilan sosial dalam Islam.
Bagi jamaah, kurban menjadi simbol membersihkan diri dari sifat egois, karena ia telah rela memberikan hartanya demi menjalankan perintah Allah. Ini juga melatih empati dan rasa kepedulian terhadap sesama, sebagaimana nilai utama dari haji: ukhuwah dan solidaritas.
Selain itu, berkurban juga menumbuhkan kesadaran akan makna pengorbanan sejati. Tidak cukup hanya dengan menyembelih hewan, tetapi juga menyembelih hawa nafsu, amarah, kesombongan, dan kecintaan berlebihan terhadap dunia. Itulah hakikat kurban yang sejati.
Doa yang Disarankan saat Penyembelihan Hewan Kurban
Saat menyembelih atau menyerahkan hewan kurban, dianjurkan membaca basmalah dan takbir:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
“Bismillāhi wallāhu akbar. Allāhumma hādzā minka wa laka. Allāhumma taqabbal minnī.”
(Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dariku.)
Doa ini mencerminkan bahwa hewan tersebut bukan sekadar sembelihan biasa, tetapi persembahan yang suci untuk Allah. Membaca doa dengan penuh khusyuk dan kesadaran akan meningkatkan kualitas ibadah dan meresapinya secara ruhani.
Bagi jamaah yang tidak menyembelih sendiri, tetap dianjurkan untuk menghadirkan niat dan membaca doa ini saat proses penyembelihan berlangsung, baik secara langsung atau saat pemberitahuan dari pihak pelaksana diterima.