Pengantar: Mengapa Memahami Hukum Umrah Penting?

Umrah merupakan ibadah agung yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Namun, apakah ibadah ini wajib bagi setiap Muslim atau sekadar dianjurkan? Pertanyaan ini telah lama dibahas oleh para ulama. Memahami hukumnya akan membantu umat Islam menunaikan ibadah sesuai tuntunan syariat dan berdasarkan kemampuan masing-masing.

 

Pendapat Mayoritas Ulama: Wajib Sekali Seumur Hidup?

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu—mirip seperti haji. Kewajiban ini berlaku jika seseorang telah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan fisik, finansial, dan keamanan).

 

Sebaliknya, ulama dari mazhab Hanafi dan sebagian Maliki menganggap umrah sebagai sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan namun tidak sampai wajib. Artinya, meskipun seseorang tidak melaksanakannya, ia tidak berdosa, tetapi akan kehilangan keutamaan pahala.

 

Dalil Al-Qur’an dan Hadits yang Menjadi Dasar Hukum

Ayat utama yang menjadi dasar hukum umrah adalah: Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196) Sebagian ulama memaknai kata “sempurnakanlah” sebagai perintah, yang berarti wajib. Hal ini diperkuat dengan hadits Nabi ﷺ: “Haji dan umrah adalah wajib.” (HR. Tirmidzi, hasan shahih menurut Al-Albani).

 

Namun ada juga riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ hanya menunaikan umrah beberapa kali sepanjang hidupnya. Hal ini menjadi landasan bagi ulama yang tidak mewajibkan umrah, karena tidak semua sahabat pun melaksanakannya secara rutin.

 

Ringkasan Pandangan Empat Mazhab

   Ibadah umrah menjadi impian banyak Muslim, namun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian menyebutnya wajib sekali seumur hidup, sebagian lain menilai sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat Islam dan kebebasan umat untuk mengikuti pandangan mazhab yang diyakini benar.

   Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa umrah wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan aman dalam perjalanan. Menundanya tanpa alasan syar’i dapat dianggap kelalaian terhadap perintah Allah. Sementara itu, mazhab Hanafi menganggap umrah sebagai sunnah muakkadah, yakni amalan besar yang sangat dianjurkan tetapi tidak berdosa jika belum dilaksanakan. Adapun mazhab Maliki memiliki dua pandangan: sebagian menyebutnya sunnah, sebagian lagi menilai wajib jika seseorang telah bernazar.

   Walaupun sama-sama menuju Tanah Suci, umrah dan haji berbeda dalam hukum serta waktu pelaksanaan. Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi Muslim yang mampu dan hanya bisa dilakukan antara bulan Syawal hingga 10 Dzulhijjah. Sementara umrah dapat dilakukan sepanjang tahun, dengan rangkaian ibadah yang lebih sederhana seperti ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul.

   Menurut mayoritas ulama, umrah menjadi wajib bagi Muslim yang telah baligh dan mampu, terutama bagi yang belum pernah melaksanakannya. Jika dilakukan untuk kedua kalinya dan seterusnya, hukumnya sunnah. Umrah juga menjadi wajib bila seseorang bernazar untuk melakukannya. Bagi umat Islam Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, disarankan menunaikan umrah pertama ketika sudah memiliki kemampuan, sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur.

   Umrah, baik wajib maupun sunnah, tetap merupakan ibadah besar yang penuh keberkahan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa mengunjungi Baitullah tanpa rafats dan fusuq, maka ia kembali seperti bayi yang baru lahir.” (HR. Bukhari). Bagi yang telah diberi kemampuan, jangan menunda panggilan menuju Baitullah. Setiap langkah menuju Tanah Suci adalah perjalanan hati untuk menyucikan diri dan mendekatkan diri kepada Allah. Semoga Allah memudahkan setiap Muslim untuk menunaikan umrah dalam ridha-Nya. Aamiin.