1. Pandangan Mazhab Hanafi: Umrah sebagai Sunnah Muakkadah
Mazhab Hanafi berpandangan bahwa umrah tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah, yakni ibadah yang sangat dianjurkan tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan. Pendapat ini didasarkan pada interpretasi terhadap dalil syar’i, khususnya QS. Al-Baqarah: 196, yang menurut ulama Hanafiyah ditujukan bagi orang yang sudah memulai umrah, bukan sebagai kewajiban umum.
Meski tidak mewajibkan, mazhab Hanafi tetap menganjurkan pelaksanaan umrah bagi yang mampu secara fisik dan finansial. Bahkan, dalam praktiknya, banyak pengikut mazhab Hanafi tetap menunaikan umrah saat berada di Makkah, terutama berbarengan dengan pelaksanaan haji.
2. Pendapat Mazhab Maliki: Sunnah Muakkadah dengan Ketentuan Khusus
Mazhab Maliki juga menganggap umrah sebagai sunnah muakkadah, bukan wajib. Imam Malik menilai bahwa dalil Al-Qur’an dan hadis tidak cukup kuat untuk menetapkan umrah sebagai kewajiban umum.
Namun, ada ketentuan khusus dalam mazhab ini: jika seseorang telah memasuki wilayah Makkah dan belum pernah melakukan umrah sebelumnya, maka umrah menjadi wajib baginya. Hal ini menunjukkan pentingnya ibadah umrah dalam konteks kedekatan fisik dengan Baitullah.
Mazhab Maliki juga tidak menganjurkan pengulangan umrah berkali-kali dalam satu musim, kecuali untuk niat tertentu seperti membadalkan orang lain.
3. Mazhab Syafi’i: Umrah Wajib Sekali Seumur Hidup
Menurut mazhab Syafi’i, umrah memiliki status wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu. Pendapat ini berlandaskan pada QS. Al-Baqarah: 196 dan hadis-hadis sahih seperti:
“Haji dan umrah adalah wajib.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dalam pandangan Syafi’iyyah, umrah tidak bisa digantikan oleh haji, dan setiap Muslim tetap berkewajiban menunaikannya secara terpisah.
Detail pelaksanaan seperti niat ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul harus dilakukan secara tertib. Pandangan ini menjadi acuan utama di banyak negara, termasuk Indonesia.
4. Mazhab Hanbali: Umrah Wajib dan Penuh Keutamaan
Mazhab Hanbali juga menetapkan umrah sebagai wajib sekali seumur hidup, mirip dengan pandangan mazhab Syafi’i. Imam Ahmad bin Hanbal mendasarkan pendapatnya pada QS. Al-Baqarah: 196 dan hadis-hadis seperti:
“Umrah adalah wajib seperti haji bagi yang mampu.” (HR. Ahmad dan Daruquthni)
Hanabilah (pengikut mazhab Hanbali) menganjurkan pelaksanaan umrah sedini mungkin, serta mendukung pengulangan umrah jika dilakukan dengan niat tulus.
Metode pengambilan hukum dalam mazhab Hanbali cenderung literal terhadap nash, menjadikan pendapatnya tegas dalam mendukung kewajiban umrah.
5. Perbedaan Praktik Minor Antar Mazhab
Meski berbeda dalam hukum, empat mazhab sepakat bahwa umrah terdiri dari:
- Ihram
- Thawaf
- Sa’i
- Tahallul
Namun terdapat perbedaan teknis minor, seperti:
- Bacaan niat: sebagian mazhab mewajibkan dilafalkan, lainnya cukup dalam hati.
- Waktu pelaksanaan: disepakati sepanjang tahun, tapi mazhab Hanafi menganggap makruh saat hari Arafah dan hari Tasyrik.
- Tahallul: Syafi’i dan Hanbali menetapkan minimal tiga helai rambut dipotong; Hanafi dan Maliki lebih longgar.
6. Toleransi terhadap Perbedaan Mazhab
Perbedaan dalam hukum umrah menunjukkan kekayaan khazanah fiqih Islam. Semua pendapat memiliki dasar dalil dan metode ijtihad yang sah, sehingga tidak layak dijadikan bahan perselisihan.
Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi:
“Perbedaan di antara ulama adalah rahmat bagi umat ini.”
Dalam praktik umrah yang melibatkan jamaah lintas negara, sikap saling menghargai perbedaan mazhab sangat penting. Mengetahui ragam pandangan ini juga membantu jamaah lebih bijak, fleksibel, dan penuh toleransi saat beribadah di Tanah Suci.