Banyak umat Islam bertanya: apakah umrah wajib dilakukan sekali seumur hidup seperti haji? Pertanyaan ini muncul karena banyak jamaah yang hanya mampu berangkat sekali, sementara sebagian lainnya mampu berulang kali. Artikel ini akan membahas secara ringkas namun komprehensif mengenai hukum umrah menurut mazhab fiqih, perbedaan umrah wajib dan sunnah, serta bagaimana menyeimbangkan semangat beribadah dengan tuntunan syariat.

1. Hukum Umrah dalam Mazhab-Mazhab Fiqih

Empat mazhab utama dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum umrah, meskipun semuanya sepakat bahwa umrah adalah ibadah yang sangat dianjurkan.

  • Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Menyatakan bahwa umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup, berdasarkan ayat: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196).

  • Mazhab Hanafi: Menganggap umrah sunnah muakkadah, bukan wajib.

  • Mazhab Maliki: Juga berpendapat umrah tidak wajib, kecuali jika sudah menjadi nazar.

Dengan kata lain, mayoritas ulama memandang umrah sebagai ibadah yang sangat dianjurkan, dan menurut sebagian besar mazhab, hukumnya wajib satu kali bagi yang mampu.

2. Pendapat Ulama tentang Kewajiban Sekali Seumur Hidup

Pendapat yang paling kuat di kalangan umat Islam, khususnya di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i, adalah bahwa umrah wajib ditunaikan minimal sekali seumur hidup jika seseorang telah memiliki kemampuan (istitha’ah).

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa umrah, seperti halnya haji, adalah kewajiban sekali seumur hidup, namun tidak ada keharusan untuk mengulanginya kecuali dengan niat ibadah sunnah.

Hadis Nabi ﷺ juga memperkuat pandangan ini:
“Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa mengulang umrah adalah amalan mulia, tapi bukan syarat sah atau kewajiban berulang.

3. Bedanya Umrah Wajib dan Sunnah

Umrah wajib adalah umrah pertama yang ditunaikan sebagai bentuk memenuhi kewajiban seorang muslim. Sedangkan umrah setelahnya termasuk dalam kategori ibadah sunnah.

Ciri umrah wajib:

  • Diniatkan sebagai ibadah fardhu

  • Tidak boleh ditinggalkan oleh yang sudah mampu

  • Berdosa jika menunda terlalu lama tanpa alasan syar’i

Ciri umrah sunnah:

  • Diniatkan untuk menambah amal

  • Bisa dilakukan kapan saja, tidak dibatasi waktu

  • Menjadi ibadah tambahan yang sangat dianjurkan

Jadi, meskipun tidak wajib mengulang, semangat mengulang umrah tetap patut dihargai selama niatnya benar dan tidak menyia-nyiakan kewajiban lain.

4. Motivasi untuk Mengulang Umrah Tanpa Merasa Terbebani

Banyak jamaah merasa bersalah jika hanya mampu umrah satu kali, atau bahkan iri melihat orang lain yang bisa berkali-kali. Padahal, Allah menilai bukan dari kuantitas, tapi dari kualitas dan keikhlasan ibadah.

Mengulang umrah adalah amalan yang dianjurkan jika mampu secara finansial dan fisik, namun tidak perlu menjadi beban psikologis. Bahkan Nabi ﷺ sendiri hanya melaksanakan empat kali umrah sepanjang hidupnya, tidak setiap tahun.

Jika mampu dan berniat umrah lagi, niatkan untuk:

  • Mendekat kepada Allah

  • Menghapus dosa dan membersihkan hati

  • Mendoakan keluarga dan umat Islam

Namun, jika belum bisa mengulang, cukupkan diri dengan meningkatkan ibadah lain yang tidak kalah utama pahalanya.

5. Ibadah Sunnah yang Bisa Mengimbangi Nilai Umrah

Bagi yang belum mampu umrah kembali, ada banyak ibadah sunnah yang bisa menjadi ladang pahala besar:

  • Shalat Dhuha dan Qiyamul Lail

  • Berpuasa sunnah (Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dsb.)

  • Membaca dan mengkaji Al-Qur’an secara rutin

  • Bersedekah dan membantu sesama secara konsisten

  • Menghadiri majelis ilmu dan mengajarkan kebaikan

Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan:
“Siapa yang pergi ke masjid untuk mempelajari atau mengajarkan kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang berhaji secara sempurna.” (HR. Tirmidzi)

Dengan demikian, tidak perlu merasa kurang hanya karena belum bisa umrah kembali. Allah membuka pintu pahala yang luas bagi siapa pun yang ikhlas.