Di era digital seperti sekarang, membawa ponsel saat ibadah umrah sudah menjadi hal umum. Banyak jamaah yang merasa perlu mendokumentasikan momen spiritual mereka, termasuk saat berada di area paling suci: sekitar Ka’bah. Namun, muncul pertanyaan penting yang perlu dijawab secara adil dan sesuai syariat: Apakah boleh mengambil gambar di sekitar Ka’bah? Artikel ini akan membahas pandangan para ulama, etika dalam dokumentasi ibadah, serta kebijakan otoritas setempat terkait perekaman, agar jamaah tidak tergelincir dalam kekeliruan niat atau adab selama berada di tanah suci.

Pandangan Ulama tentang Fotografi dalam Ibadah
Secara umum, ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum mengambil gambar dalam konteks ibadah. Sebagian ulama, terutama dari kalangan konservatif, menganggap bahwa dokumentasi visual dapat merusak kekhusyukan dan bahkan berpotensi jatuh pada riya’ (pamer). Mereka menyarankan agar ibadah dijaga kesuciannya tanpa perlu direkam atau difoto, apalagi disebarkan ke media sosial.
Namun demikian, banyak ulama moderat membolehkan pengambilan gambar dengan syarat niatnya bukan untuk pamer, melainkan sebagai kenang-kenangan atau sarana dakwah. Hukum fotografi sendiri pada dasarnya mubah (boleh), selama tidak mengandung unsur maksiat atau mengganggu ibadah orang lain. Ulama seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi dan Dewan Ulama Kontemporer menyatakan bahwa pengambilan gambar dalam ibadah bisa dibolehkan dengan pertimbangan maslahat dan niat yang lurus.
Artinya, mengambil gambar di sekitar Ka’bah tidak otomatis haram. Yang menjadi titik perhatian adalah niat, cara, dan dampaknya terhadap kekhusyukan diri sendiri maupun jamaah lain.

Batasan Etika dalam Mengambil Gambar di Tempat Suci
Meskipun secara hukum diperbolehkan dalam kondisi tertentu, mengambil gambar di Masjidil Haram tetap memiliki batasan adab dan etika yang perlu dijaga. Jangan sampai aktivitas dokumentasi justru mengganggu kekhusyukan ibadah atau menciptakan keributan di tempat yang sangat mulia.
Beberapa etika penting yang harus diperhatikan antara lain:
Tidak mengambil gambar saat sedang thawaf atau shalat.

Tidak mengambil foto orang lain tanpa izin, terutama yang sedang berdoa atau menangis.

Menghindari gaya berlebihan seperti selfie di depan Ka’bah yang memperlihatkan ekspresi dramatis atau pose tidak sopan.

Tidak menggunakan alat perekam besar seperti kamera DSLR atau tripod tanpa izin.

Etika ini bertujuan untuk menjaga kesakralan tempat, memberikan rasa nyaman bagi jamaah lain, serta menumbuhkan rasa hormat terhadap kemuliaan Baitullah. Ingatlah bahwa tempat ini bukan objek wisata biasa, melainkan pusat ibadah umat Islam.

Dampak Dokumentasi terhadap Kekhusyukan Pribadi dan Orang Lain
Salah satu bahaya utama dari kebiasaan mengambil gambar selama ibadah adalah hilangnya kekhusyukan. Banyak jamaah tanpa sadar lebih fokus mencari sudut pengambilan gambar yang bagus dibanding merenungi makna thawaf, sa’i, atau sujud di depan Ka’bah.
Lebih dari itu, penggunaan ponsel untuk berfoto kerap memancing jamaah lain untuk melakukan hal serupa, yang akhirnya mengubah suasana ibadah menjadi arena dokumentasi. Ini tentu mengurangi nilai spiritualitas yang seharusnya menjadi inti dari perjalanan umrah.
Jamaah perlu menyadari bahwa dokumentasi bisa dilakukan di waktu yang tidak mengganggu momen ibadah utama, seperti setelah selesai thawaf atau di halaman luar masjid. Prioritaskan menikmati kehadiran bersama Allah secara langsung daripada sibuk mengabadikannya demi citra media sosial.

Ketentuan Otoritas Masjidil Haram Terkait Perekaman
Pemerintah Arab Saudi dan otoritas Masjidil Haram telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait penggunaan kamera dan ponsel di area suci. Fotografi profesional dengan alat besar dilarang tanpa izin resmi. Untuk jamaah biasa, penggunaan kamera ponsel masih ditoleransi, selama tidak mengganggu jamaah lain atau menyebabkan kerumunan.
Petugas keamanan bisa menegur atau bahkan menyita alat jika ditemukan pelanggaran berat, seperti live streaming saat thawaf atau mengambil video jamaah lain tanpa izin. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan suasana ibadah agar tetap khusyuk dan tertib.
Beberapa zona seperti Raudhah di Masjid Nabawi dan tempat ziarah tertentu memiliki pembatasan ketat terhadap dokumentasi. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mengetahui dan mematuhi peraturan setempat sebelum mengaktifkan kamera.

Prioritaskan Ibadah, Bukan Citra
Di tengah era media sosial, tak sedikit orang yang secara tidak sadar menjadikan momen umrah sebagai ajang pencitraan. Mereka sibuk mengambil foto, mengedit, hingga mempostingnya secara real-time, alih-alih larut dalam zikir dan doa.
Padahal, keberkahan ibadah tidak dinilai dari seberapa banyak foto yang dibagikan, melainkan seberapa dalam makna yang diserap ke dalam hati. Sebaiknya, dokumentasi pribadi disimpan sebagai kenangan, bukan konsumsi publik. Jika ingin membagikannya, pilih foto yang sopan dan edukatif, disertai refleksi spiritual, bukan hanya ekspresi atau gaya.
Dengan menempatkan ibadah di atas pencitraan, kita akan lebih mudah menjaga kekhusyukan dan mendapatkan umrah yang mabrur. Kamera boleh menyimpan gambar, tetapi hati kitalah yang harus menyimpan makna sejati dari perjalanan ke Tanah Suci.

Penutup
Mengambil gambar di sekitar Ka’bah bukanlah hal yang mutlak haram, tetapi membutuhkan pemahaman yang bijak. Niat, adab, dan waktu menjadi kunci agar aktivitas tersebut tetap dalam koridor syariat dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah. Sebagai jamaah, mari utamakan adab di atas gaya, dan keikhlasan di atas eksistensi media sosial. Tanah Suci adalah tempat kita mendekat kepada Allah, bukan panggung untuk mencari pengakuan dunia.