Seiring meningkatnya kesadaran akan kesehatan dan kebersihan, terutama pasca pandemi global, penggunaan masker telah menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari. Namun, bagi jamaah umrah dan haji yang sedang dalam keadaan ihram, muncul pertanyaan penting: apakah diperbolehkan memakai masker selama ihram? Masalah ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut hukum fikih yang berakar dari larangan menutup wajah dan kepala bagi laki-laki saat berihram. Artikel ini akan membahas secara mendalam pandangan mazhab, perbedaan hukum bagi pria dan wanita, serta fatwa-fatwa terbaru yang relevan dengan isu kesehatan tanpa mengabaikan adab ihram.
Pandangan Mazhab tentang Penutup Wajah Saat Ihram
Dalam fikih Islam, terdapat larangan khusus bagi laki-laki yang sedang berihram untuk menutupi kepala dan wajah. Larangan ini didasarkan pada hadis-hadis sahih, salah satunya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah orang yang berihram mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, dan wajah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menutupi wajah bagi pria saat ihram hukumnya haram dan jika dilakukan tanpa uzur, bisa dikenai fidyah (denda). Sementara bagi wanita, ada sedikit perbedaan pendapat karena mereka diperbolehkan menutup wajah dengan syarat tidak memakai niqab atau cadar yang dijahit khusus untuk wajah. Mereka dapat menggunakan kain biasa untuk menutupi wajah jika berada di tengah keramaian.
Namun, semua mazhab juga mengakui bahwa hukum ini bisa berubah bila terdapat sebab darurat atau kebutuhan yang mendesak, termasuk alasan kesehatan. Di sinilah fikih menjadi fleksibel dan kontekstual, selama tetap dalam koridor syariat.
Perbedaan Hukum untuk Pria dan Wanita
Perlu dipahami bahwa larangan memakai masker saat ihram tidak bersifat mutlak sama antara pria dan wanita. Dalam mazhab Hanbali dan Syafi’i, pria dilarang menutupi wajah karena dianggap bagian dari keistimewaan dan ketaatan saat ihram. Maka masker yang melekat di wajah termasuk dalam kategori penutup yang dilarang.
Sedangkan wanita, pada dasarnya diwajibkan menutup aurat termasuk wajah saat tidak dalam ihram. Saat ihram, mereka tidak boleh menggunakan cadar, tetapi tetap diperbolehkan menutup wajah dengan kain longgar, terutama bila khawatir terhadap fitnah atau tatapan non-mahram.
Dalam konteks masker, ulama kontemporer membolehkan wanita memakai masker medis atau kain yang longgar jika ada kebutuhan, bahkan tanpa harus terkena fidyah. Ini menunjukkan bahwa syariat memberikan ruang lebih fleksibel kepada wanita dalam hal menjaga diri, selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas.
Fatwa Ulama tentang Penggunaan Masker karena Darurat Kesehatan
Berbagai fatwa kontemporer dari lembaga resmi telah diterbitkan untuk menjawab persoalan ini, terutama selama pandemi COVID-19. Lembaga Fiqh Rabithah Alam Islami, Dewan Ulama Senior Arab Saudi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa memakai masker saat ihram diperbolehkan bila ada uzur syar’i, seperti menjaga kesehatan, menghindari penularan penyakit, atau berada dalam kondisi berdebu yang membahayakan.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa memakai masker termasuk dalam rukhsah (keringanan), dan tidak termasuk dalam larangan syariat apabila digunakan karena kebutuhan. Bahkan jika dikenakan untuk waktu lama, jamaah cukup membayar fidyah ringan atau bersedekah jika memang meyakini pelanggaran ringan.
Selain itu, para ulama juga menekankan bahwa tujuan syariat (maqashid syariah) adalah menjaga jiwa dan keselamatan manusia. Maka ketika terjadi konflik antara menjaga hukum larangan dan keselamatan jiwa, syariat memberikan prioritas kepada kesehatan.
Situasi Pandemi dan Keringanan Syariat
Dalam masa pandemi atau musim flu berat di Arab Saudi, memakai masker bukan hanya soal preferensi pribadi, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan pencegahan penularan penyakit. Situasi seperti ini memberikan justifikasi syar’i yang kuat untuk memprioritaskan keselamatan, sekalipun sedang berihram.
Bahkan saat ini, beberapa kebijakan otoritas Arab Saudi masih merekomendasikan penggunaan masker di tempat ramai, termasuk Masjidil Haram. Hal ini menunjukkan bahwa syariat sangat menghargai ‘dharurat’ sebagai pertimbangan hukum.
Namun, penting bagi jamaah untuk tetap mengikuti perkembangan kebijakan resmi dan berkonsultasi dengan pembimbing ibadah atau muthawwif. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan ibadah sesuai syariat, tetapi tetap aman dari potensi gangguan kesehatan.
Langkah Aman agar Tetap Sehat tanpa Melanggar Aturan Ihram
Bagi jamaah yang tetap ingin menjaga kesehatan tanpa melanggar larangan ihram, ada beberapa strategi aman yang bisa dilakukan:
Gunakan masker longgar atau berbahan ringan (bukan masker medis kencang) jika memungkinkan, agar tidak terlalu melekat pada wajah dan meminimalisir pelanggaran.
Hindari area berdebu atau padat, dan jaga jarak di tempat umum.
Jaga daya tahan tubuh dengan konsumsi vitamin, cukup tidur, dan minum air putih.
Gunakan pelindung wajah sementara yang bisa dilepas jika tidak sedang berada di tengah kerumunan.
Jika merasa tidak sehat, jangan ragu menggunakan masker dan berkonsultasi—lalu bayar fidyah sesuai anjuran ulama.
Dengan cara ini, jamaah tetap bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk sekaligus menjaga amanah kesehatan diri dan sesama.
Penutup
Hukum memakai masker saat ihram memang memerlukan kehati-hatian, namun syariat Islam bersifat luwes dan memprioritaskan kemaslahatan umat. Dalam kondisi darurat seperti pandemi atau gangguan kesehatan, para ulama sepakat bahwa masker diperbolehkan bahkan dianjurkan, dengan atau tanpa fidyah tergantung kondisi. Yang terpenting adalah menjaga niat, tetap mengikuti bimbingan syariah, dan memastikan bahwa ibadah yang dijalani tidak membawa mudarat. Sebab pada hakikatnya, syariat turun untuk memudahkan, bukan menyulitkan.