Banyak jamaah umrah yang setelah menyelesaikan satu kali umrah merasa rindu untuk mengulanginya selama masih berada di Tanah Suci. Mereka pun bertanya-tanya, apakah boleh mengulang umrah lebih dari sekali dalam satu perjalanan? Pertanyaan ini semakin sering muncul terutama saat musim liburan atau Ramadhan, ketika waktu tinggal di Makkah cukup panjang. Artikel ini membahas hukum umrah sunnah berulang, tata cara niat ihram ulang, hingga pendapat ulama mengenai batasannya. Semua disusun agar jamaah bisa menjalankan ibadah dengan benar, seimbang, dan penuh hikmah.
Hukum Umrah Sunnah Lebih dari Sekali
Secara umum, umrah sunnah lebih dari satu kali dalam satu perjalanan adalah boleh. Hal ini didasarkan pada tidak adanya larangan yang jelas dalam syariat untuk mengulang ibadah umrah selama seseorang memenuhi syarat ihram dan tata cara pelaksanaannya. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam hal seberapa sering umrah sunnah boleh dilakukan dalam satu perjalanan.
Beberapa ulama seperti Imam Syafi’i memperbolehkan umrah berulang kali tanpa batas tertentu, selama dilakukan dengan tata cara yang benar dan diselingi dengan ihram dari miqat. Sedangkan sebagian ulama dari mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa umrah sebaiknya tidak terlalu sering agar tidak menyimpang dari semangat ibadah yang proporsional dan tidak menyusahkan diri sendiri.
Niat dan Tata Cara Ihram Ulang
Setiap umrah yang dilakukan memerlukan ihram dan niat yang baru. Jamaah harus keluar dari tanah haram ke tempat miqat seperti Tan’im (Masjid Aisyah) untuk mengulang ihram. Di sana, jamaah berniat ihram kembali dengan lafal, misalnya: “Labbaikallahumma ‘umratan”.
Setelah niat, jamaah bisa kembali ke Makkah untuk memulai rangkaian umrah seperti thawaf, sa’i, dan tahallul. Tata caranya sama dengan umrah pertama, namun harus dipastikan bahwa niat dilakukan setelah keluar dari area Tanah Haram. Jika tidak keluar dari batas haram, maka ihramnya tidak sah, dan umrahnya tidak diterima.
Miqat bagi Jamaah yang Ingin Mengulang
Jamaah yang ingin melaksanakan umrah berulang harus keluar dari wilayah Tanah Haram (al-Haram) dan berniat ihram dari luar batas tersebut. Tempat paling umum adalah Tan’im, sekitar 7 km dari Masjidil Haram. Tan’im merupakan miqat terdekat dan sering digunakan oleh jamaah yang tinggal di Makkah.
Alternatif lain seperti Ji’ranah atau Hudaibiyah juga dapat dijadikan tempat untuk berniat ihram. Namun yang paling mudah dan sering difasilitasi oleh transportasi umum atau travel adalah Tan’im. Sebaiknya tidak melakukan ihram langsung dari hotel jika masih dalam batas Tanah Haram, karena itu tidak sesuai tuntunan syar’i.
Pendapat Ulama tentang Batas Umrah Sunnah
Sebagian ulama memperingatkan agar tidak berlebihan dalam mengulang umrah. Mereka khawatir semangat yang berlebihan bisa menggeser makna umrah menjadi sekadar angka atau formalitas, bukan pendekatan hati kepada Allah. Dalam hal ini, ulama Hanbali dan Syafi’i membolehkan umrah berulang asal dilakukan dengan adab dan tata cara yang sah.
Sementara itu, ulama Maliki cenderung tidak menganjurkan umrah lebih dari sekali dalam satu perjalanan, kecuali jika memang ada waktu lama di Makkah dan tidak mengganggu ibadah wajib lainnya. Intinya, setiap ibadah harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan bukan semata karena mengejar “banyaknya” pahala.
Manfaat Spiritual Umrah Berulang
Umrah sunnah yang dilakukan berulang kali bisa memberikan ketenangan, introspeksi diri, dan perasaan kedekatan yang mendalam kepada Allah. Banyak jamaah yang merasa lebih fokus dan khusyuk pada umrah kedua atau ketiga karena sudah tidak diliputi rasa gugup seperti saat pertama.
Namun, manfaat spiritual ini hanya akan diraih jika umrah dilakukan dengan adab yang benar, bukan sekadar formalitas. Setiap thawaf dan sa’i hendaknya dibarengi dengan dzikir, doa, dan refleksi diri. Mengulang ibadah harus menjadi sarana mendekatkan diri, bukan ajang pamer atau hanya untuk koleksi dokumentasi.
Menghindari Fanatisme Berlebihan pada Jumlah
Fenomena yang perlu diwaspadai adalah fanatisme pada jumlah umrah. Ada jamaah yang mengejar sebanyak mungkin umrah agar dianggap lebih hebat atau lebih suci. Padahal, niat seperti ini bisa merusak keikhlasan dan menjadikan ibadah sebagai ajang kompetisi duniawi.
Syariat Islam lebih menekankan kualitas daripada kuantitas. Satu kali umrah dengan khusyuk, doa yang tulus, dan adab yang benar, lebih bernilai daripada lima umrah yang dilakukan tergesa-gesa dan tanpa hati. Oleh karena itu, bijaklah dalam menentukan frekuensi umrah sunnah — cukupkan yang perlu, dan pastikan setiap ibadah dijalankan dengan niat murni karena Allah.