Perjalanan ibadah Haji dan Umrah bukan sekadar kegiatan spiritual, melainkan juga melibatkan aspek hukum, sosial, dan perlindungan diri, terutama bagi perempuan. Salah satu hal yang menjadi perhatian besar dalam fikih Islam adalah keharusan adanya mahram yang menyertai perempuan saat safar (bepergian jauh), termasuk ketika menunaikan Haji dan Umrah. Di tengah meningkatnya jumlah jamaah perempuan dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, penting untuk memahami ketentuan mahram secara mendalam agar ibadah berjalan sesuai tuntunan syariat dan tetap memberikan rasa aman.

Dalil Tentang Mahram bagi Perempuan yang Safar
Dalam Islam, larangan bagi perempuan untuk bepergian tanpa mahram memiliki dasar dari hadis shahih. Di antaranya, sabda Nabi SAW:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh sehari semalam kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar utama mengapa para ulama menekankan kehadiran mahram saat perempuan hendak melakukan safar, termasuk haji dan umrah.
Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memahami konteks hadis ini. Ada yang memahaminya secara mutlak, ada pula yang membolehkan safar tanpa mahram jika dalam kondisi aman dan disertai rombongan terpercaya. Di zaman modern, dengan sistem keamanan dan regulasi ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sebagian ulama kontemporer mengeluarkan fatwa yang lebih fleksibel. Meskipun demikian, memahami dalil ini penting untuk menjadi dasar diskusi fikih yang sehat.

Jenis Mahram dan Syarat Keberadaannya
Mahram secara bahasa berarti yang diharamkan untuk dinikahi. Dalam konteks safar, mahram adalah laki-laki yang memiliki hubungan nasab, susuan, atau karena pernikahan (mushaharah), dan memenuhi syarat untuk menemani perempuan saat bepergian. Contoh mahram nasab adalah ayah, saudara kandung laki-laki, atau anak laki-laki. Mahram karena susuan misalnya saudara sesusuan, dan karena mushaharah seperti mertua laki-laki.
Selain kriteria hubungan, mahram juga harus memiliki beberapa syarat: berakal, dewasa, dan dapat dipercaya untuk menjaga perempuan selama safar. Jika mahram tersebut masih kecil atau tidak mampu menjalankan fungsi penjagaan, maka keberadaannya tidak sah secara syariat. Ini menegaskan bahwa kehadiran mahram bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan spiritual dan fisik terhadap perempuan selama perjalanan ibadah.

Pandangan Madzhab Fiqih tentang Mahram Haji
Dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, perempuan wajib ditemani mahram untuk menunaikan haji. Jika tidak ada mahram, maka gugur kewajiban hajinya sampai ia memiliki mahram yang dapat mendampinginya. Pandangan ini didasarkan pada pendekatan literal terhadap hadis larangan safar tanpa mahram.
Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Maliki memberikan kelonggaran bagi perempuan yang hendak berhaji jika ia bersama rombongan aman dan terpercaya, terutama dalam konteks haji wajib. Mereka berargumen bahwa menjaga keselamatan adalah prioritas utama, dan kondisi zaman modern memungkinkan perjalanan aman melalui sistem yang terorganisir. Fatwa ini banyak menjadi rujukan dalam kebijakan modern, khususnya bagi negara-negara dengan mayoritas muslim seperti Indonesia.

Kasus Perempuan Berangkat Umrah Tanpa Mahram
Dalam praktiknya, banyak perempuan yang melakukan umrah tanpa didampingi mahram, terutama mereka yang tergabung dalam travel resmi yang menjamin keamanan. Arab Saudi sendiri kini telah memperlonggar aturan dengan membolehkan perempuan dari berbagai negara untuk menunaikan umrah dan haji tanpa mahram selama tergabung dalam rombongan resmi dan mendapatkan persetujuan pemerintah asal.
Meski demikian, kasus-kasus tertentu menunjukkan pentingnya kehati-hatian. Ada jamaah perempuan yang tersesat, kehilangan kontak dengan rombongan, atau mengalami kendala komunikasi. Ini menjadi pelajaran bahwa meskipun secara administratif diperbolehkan, secara pribadi perempuan tetap perlu memperhatikan aspek perlindungan diri, akhlak safar, dan kesiapan mental-fisik saat memutuskan safar tanpa mahram.

Solusi dan Rekomendasi Bagi Jamaah Perempuan
Untuk menjawab tantangan tersebut, sejumlah solusi dapat diterapkan. Pertama, memastikan travel umrah/haji resmi yang memiliki sistem pendampingan khusus untuk jamaah perempuan. Kedua, mengikuti pembekalan manasik yang mencakup adab dan tips keselamatan dalam safar. Ketiga, menghindari safar seorang diri, dan memilih bergabung dalam kelompok perempuan atau keluarga besar yang saling menjaga.
Selain itu, pemerintah dan biro perjalanan haji juga dapat menyediakan “pembimbing perempuan” (muthowwifah) yang bertugas sebagai pendamping spiritual dan pengarah selama ibadah. Edukasi tentang hukum safar dan pentingnya menjaga kehormatan diri sangat penting disampaikan sejak tahap persiapan keberangkatan. Dengan demikian, perempuan dapat menunaikan ibadah secara mandiri namun tetap aman dan sesuai tuntunan Islam.

Perlindungan dan Etika Safar dalam Islam
Islam bukan hanya menetapkan hukum tentang safar, tetapi juga memberikan prinsip perlindungan dan etika yang mulia bagi perempuan. Etika berpakaian sopan, menjaga interaksi dengan lawan jenis, menjauh dari tempat rawan, dan senantiasa berzikir selama perjalanan merupakan bagian dari adab safar yang diajarkan Rasulullah SAW. Prinsip ini relevan hingga hari ini.
Negara dan penyelenggara haji/umrah juga memiliki peran penting dalam memastikan sistem perlindungan berjalan baik. Pengawasan, layanan konsuler, bantuan hukum dan psikososial sangat penting bagi jamaah, khususnya perempuan. Melalui pendekatan kolaboratif antara regulasi pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, ibadah safar perempuan dapat dijalankan dengan aman, sah, dan bermakna.